Senin, 23 September 2013
SK Kriteria Kenaikan Kelas
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 MOJOAGUNG
Jalan Veteran 452 Tlp. (0321) 495069 Mojoagung Jombang
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 MOJOAGUNG
Nomor : 420/ 189 / 415.30.31/2009
Tentang
PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Kepala SMP Negeri 1 Mojoagung :
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menentukan keberhasilan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran tahun pelajaran 2009/2010 dipandang perlu menentukan kriteria kenaikan kelas.
b. Bahwa untuk maksud sebagaimana butir a, dipandang perlu untuk ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Kepala SMP Negeri 1 Mojoagung.
Memperhatikan : 1. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
3. Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan dan Permendiknas Nomor 20/2007 tentang Srtandar Penilaian.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 111/U/2009 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
5. Peraturan Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor 506/C/Kep/PP/2009 tentang Penilaian Perkembangan Anak didik Sekolah Menengah Pertama.
6. Rapat Dinas Dewan Guru Semester Ganjil tahun pelajaran 2009/2010 serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) Semester Ganjil tahun pelajaran 2009/2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Kriteria Kenaikan Kelas dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Mojoagung Tahun Pelajaran 2009/2010.
Kedua : Penentuan Kenaikan Kelas dilakukan dalam suatu rapat Pleno Dewan Guru dengan mempertimbangkan Nilai Rapor, Kelakuan, Kerajinan, Karapian serta Kebersihan siswa bersangkutan.
Ketiga : Siswa yang dinyatakan Naik Kelas berhak mendapatkan Rapor beserta lampirannya yang berisi data penilaian pendukung terbentuknya nilai Rapor
Keempat : Kriteria Kenaikan Kelas SMP Negeri 1 Mojoagung Tahun Pelajaran 2009/2010 :
I. Aspek akademis meliputi :
1. Memiliki Nilai Rapor seluruh Mata Pelajaran pada Semester Ganjil dan Genap sampai dengan jenjang kelas terakhir.
2. Kenaikan Kelas dipertimbangkan dari nilai Rapor Semester Genap, dengan ketentuan :
3. Tidak lebih dari tiga (3) mata pelajaran yang belum tuntas (dengan memperhatikan seluruh aspek mata pelajaran) sampai dengan jenjang kelas terakhir.
4. Tidak terdapat nilai kurang dari 70 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia
II. Aspek non akademis meliputi :
Kelakuan , kerajinan dan kerapian minimum baik.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mojoagung Pada tanggal Juli 2009
Mengetahui dan Mengesahkan Kepala
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang
Drs. SETYO DARMOKO, MM. Drs. ZAINUL ARIFIN, MM.
Pembina Tk. I Pembina Tk. I
NIP. 19530221 198012 1 000 NIP. 19610702 198301 1 001
Diposting oleh
Pak Bambang
di
19.05
0 komentar
Posting Komentar