Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
a. Telah lulus SD/SDLB/MI dan memiliki ijazah/STTB, atau
b. Telah lulus Program Paket A, memiliki ijazah dan STL Program Paket A setara SD
c. Memiliki SKHUN SD/MI/SDLB,
d. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun awal tahun pelajaran 2013/2014;
e. Menyerahkan SKHUN asli dan fotocopy sah ijazah;
f. Apabila SKHUN asli belum terbit, maka harus melampirkan ijazah asli;
g. Untuk Jalur Umum, menyerahkan Rapor Asli dan fotocopy sah rapor kelas IV (semester 7 dan 8),
kelas V (semester 9 dan 10), dan kelas VI (semester 11);
h. Untuk Jalur Khusus Prestasi menyerahkan piagam asli prestasi yang diraihnya;
i. Untuk Jalur Khusus RTM/RTSM menyerahkan foto copy kartu Jamkesmas, Jamkesda, Kartu PKH
disertai foto copy Kartu Keluarga, Kartu BSM, atau surat pernyataan miskin dari kepala sekolah asal, dan
bukan Surat Pernyataan Miskin/Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan dengan menunjukkanaslinya;
j. Calon peserta didik baru SMP dari luar Kabupaten Jombang harus mendapat rekomendasi dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Penerimaan Peserta Didik Baru kelas VII SMP menggunakan Sistem Skoring Terpadu (SST)
dengan 2 (dua ) jalur, yaitu Jalur Umum dan Jalur Khusus.
(1) Jalur Umum SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara
serentak dan terpadu menggunakan SST;
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan nilai terdiri atas:
a. Nilai Ujian Nasional (NUN) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
b. rata-rata nilai raport semester VII sampai dengan XI pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan IPA;
(3) Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 3 (tiga) SMP dengan pilihan 1
(satu) pada SMP tempat mendaftar;
(4) Komponen, bobot dan skor maksimum Jalur Umum SMP adalah:
1. Nilai Ujian Nasional 65% (SKHUN Asli/ IjazahAsli)
2. Rata-rata Rapor semester VII s.d. semester XI 35% (Rapor Asli)
Jalur Khusus SMP terdiri atas dua macam, yaitu Jalur Prestasi dan Jalur Rumah Tangga
Miskin (RTM)/Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM);
> Kuota Jalur Prestasi adalah 5%, sedangkan kuota Jalur RTM/RTSM adalah 20%;
> Bila persentase Jalur Khusus tidak terpenuhi, maka kekurangannya diisi calon peserta
didik pada jalur umum;
> Jalur Khusus Prestasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan Nilai Ujian Nasional (NUN) dan prestasi olahraga, prestasi
seni, IPTEK (KIR) dan lain-lain calon peserta didik baru;
> Komponen, bobot dan skor maksimum Jalur Khusus Prestasi SMP adalah:
1. Nilai Ujian Nasional 65% (SKHUN Asli/ IjazahAsli)
2. Nilai Prestasi 35% (Piagam Asli)
DOWNLOAD SECARA LENGKAP PEDOMAN PPDB 2013/2014 KAB. JOMBANG
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA adalah :
a. Telah lulus SMP/MTs memiliki ijazah/STTB, atau
b. Telah lulus Program Paket B, memiliki ijazah dan STL Program Paket B setara SMP;
c. Memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
d. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun awal tahun pelajaran 2013/2014;
e. Menyerahkan SKHUN asli dan foto copy sah ijazah;
f. Apabila SKHUN asli belum terbit, maka harus melampirkan ijazah asli;
g. Untuk Jalur Umum menyerahkan Rapor Asli dan fotocopy sah rapor kelas VIII
(semester 3 dan 4), kelas IX (semester 5);
h. Untuk Jalur Khusus Prestasi menyerahkan piagam asli prestasi yang diraihnya;
i. Untuk Jalur Khusus RTM/RTSM menyerahkan foto copy kartu Jamkesmas,
Jamkesda, Kartu PKH disertai foto copy Kartu Keluarga, Kartu BSM, atau surat
pernyataan miskin dari kepala sekolah asal, dan bukan Surat Pernyataan
Miskin/Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan dengan menunjukkan aslinya;
j. Calon peserta didik baru SMA dari luar Kabupaten Jombang harus mendapat
rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang.
Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK :
a. Telah lulus SMP/MTs dan memiliki ijazah/STTB; atau
b. Telah lulus Program Paket B, memiliki ijazah dan STL program Paket B setara SMP;
c. Memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
d. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
e. Memiliki syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi kompetensi keahlian pada
satuan pendidikan yang dituju;
f. Menyerahkan SKHUN asli dan foto copy sah ijazah;
g. Apabila SKHUN asli belum terbit, maka harus melampirkan ijazah asli;
h. Untuk Jalur Khusus Prestasi menyerahkan piagam asli prestasi yang diraihnya;
i. Untuk Jalur Khusus RTM/RTSM menyerahkan foto copy kartu Jamkesmas,
Jamkesda, Kartu PKH disertai foto copy Kartu Keluarga, Kartu BSM, atau surat
pernyataan miskin dari kepala sekolah asal, dan bukan Surat Pernyataan
Miskin/Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan dengan menunjukkan aslinya;
k. Calon peserta didik baru SMK dari luar Kabupaten Jombang harus mendapat
rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang.
Senin, 10 Juni 2013
PELAKSANAAN PENDAFTARAN / PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP SMA SMK NEGERI KABUPATEN JOMBANG
Diposting oleh
Pak Bambang
di
18.44
0 komentar
Posting Komentar